Yogi Sopiandi, warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat duburnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah. Pria berumur 30 tahun itu, selundupkan sabu seberat 9 gram dengan dibungkus ke dalam alat kontrasepsi jenis kondom lalu dimasukkan ke duburnya atau anus.
Hal itu dilakukan Yogi, untuk mengecoh petugas lapas. Meskipun gunakan cara seperti itu, aksi yang dilakukan Yogi berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Kami bisa menemukan, menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom, kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini bisa digagalkan berdasarkan informasi yang kita dapat. Kita lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu," tambahnya.
Kusworo menyebutkan dari informasi tersangka melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Kemudian yang keduanya bisa digagalkan petugas.
"Yang keduanya berhasil digagalkan," ujarnya.
Aksi penyelundupan tersebut pun turut dilakukan oleh wanita asal Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Nadiyah Indriyani (40). Wanita tersebut nekat menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram.
"Tersangka membesuk teman tersangka ke lapas narkotika Jelekong dengan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dilipatan celana bagian dalam. Setelahnya bertemu dengan temannya, teman tersangka tersebut menyembunyikan ke dalam keresek Buah jeruk," ucapnya.
"Kantong plastik itu diperiksa petugas dan ditemukan sabu seberat 39,43 gram," tambahnya.
Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan 15 tersangka lainnya. Mereka mayoritas adalah pengedar narkoba dengan berbagai jenis.
Penangkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba ini masuk dalam operasi Antik (Anti Narkotik) yang digelar 5 Juli sampai 14 Julu 2024. Dengan rentan waktu tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti jenis narkoba.
"Ada sebanyak 39 paket sabu dengan total sebesar seberat 95,4 gram. Kemudian 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram. Kemudian 28 paket tembakau gorilla atau Sinte seberat 200,5 gram. Dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan Trihexipinedil," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang beragam. Diantaranya pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dan pasal 196 sub pasal 197 Jo pasal 98 ayat 2 undang-undang RI No 36 tahun 2009.
"Adapun macam-macam variasi dari pada ancaman hukumannya, karena rata-rata adalah memiliki, kemudian menawarkan daripada narkotika, Sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda 10 miliar rupiah," pungkasnya.
(wip/sud)