DPR Aceh akan memanggil KIP Aceh terkait uji baca Al-Qur'an calon gubernur setelah kontroversi di media sosial. Pemanggilan ini untuk memastikan keadilan.
MPU Aceh keluarkan fatwa bahwa jual beli mayat serta organ tubuh manusia hukumnya haram. Fatwa itu diputuskan MPU Aceh dalam sidang pairpurna IV, Rabu (28/8).