Pada momen ini masih diberlakukan diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret.
Kenaikan PPN dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025 diharapkan berdampak positif pada sektor pekerjaan dan inflasi, dengan dukungan pemerintah untuk barang pokok.