Polisi mengamankan anak laki-laki di bawah umur member aktif grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini menjadi 'Suka Duka'. Pelaku diduga menjual konten porno.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap polisi usai melakukan live streaming seks untuk mendapatkan uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai menyebarkan konten pornografi berbasis AI dengan memanipulasi siswi dan guru di sekolahnya dulu.
Jaka Julung Sungsang, fotografer berusia 21 tahun, terancam 12 tahun penjara karena menjual konten pornografi. Kasus ini melibatkan pacarnya sebagai korban.