Ramzy kemudian menjelaskan alasan Ahok urung melaporkan Kamarudin Simanjuntak adalah kliennya berpikir melaporkan Kamaruddin hanya akan membuang waktunya.
Ahok membatalkan rencana pelaporan polisi atas pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ahok menyebut masih banyak hal penting lainnya untuk diurusnya.
Pihak Ahok bakal mempolisikan pengacara Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak jika tidak segera minta maaf. Kamarudin diberi waktu 2X24 jam untuk minta maaf.
Pengacara konsultasi ke polisi soal ucapan Kamarudin Simanjuntak yang kaitkan Ahok dengan kasus Brigadir J. Kamarudin akan dipolisikan jika tak minta maaf.