Tempat pemungutan retribusi utama di Jalan Parangtritis kini hanya melayani bus. Motor dan mobil akan dipungut retribusi di pintu gang masuk ke pantai.
Tiga petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang 'nakal' telah dimutasi. Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.