Tiga komisioner KPU Pangkep ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Mereka diduga meminta fee 10% dari penyedia.
Kejati Bali kembali menetapkan dua tersangka terkait perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Buleleng. Keduanya adalah pengembang dan penyalur kredit.