Sejumlah warga Dusun Tinggen, Desa Manjungan, Ngawen, Klaten protes usai lahannya batal digusur untuk perluasan rest area tol Jogja-Solo. Ini alasannya.
Oknum aparat berinisial AA itu membeli mobil Honda Brio dari penyewa pertama, tersangka Ajat Supriatna (AS), seharga Rp 40 juta. Ini spesifikasi mobil tersebut.
Warga Manjungan, Ngawen, Klaten, telah menerima sosialisasi bahwa lahannya akan terkena perluasan rest area Jalan Tol Solo-Jogja. Namun rencana itu batal.