Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG, diduga memberi uang kepada Dadan Hindayana.
Kejagung menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi MBGG. Ia diduga menjual akses dapur SPPG dan menyetor uang ke eks Kepala BGN.
Kejagung RI menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Glory ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis, menambah total tersangka menjadi enam