Kakek Masir (71) yang menangkap 5 ekor burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran akhirnya divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan 20 hari penjara.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung tetap wajib membayar royalti.