Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya.
Chico Hakim menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta, meski KSPI menolak. Pemprov berkomitmen pada transparansi dan subsidi bagi buruh.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembahasan UMP 2026 hampir final, meski masih ada perbedaan antara buruh dan pengusaha. Keputusan adil dijanjikan
Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026, menekankan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Upah minimum wajib dipatuhi seluruh perusahaan.