Sebelumnya, Agus difabel divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual di NTB. Kini, Mahkamah Agung (MA) menambahnya menjadi 12 tahun penjara.
Polda Riau menggelar olahraga bersama pada Jumat (27/6/2025) pagi ini. Dengan membawa semangat kebersamaan, Polda Riau membangkitkan sinergitas lintas instansi.
Owner skincare Mira Hayati mengajukan kasasi ke MA setelah divonis 4 tahun penjara. MA memotong hukuman menjadi 2 tahun dalam kasus skincare bermerkuri.
Terdakwa pembunuhan di Trenggalek, Slamet Efendi dan Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup. Kasus ini melibatkan pembunuhan kekasih dan penganiayaan.