Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Ia kemudian diharuskan menjalani wajib lapor selama 3 tahun hingga 2027.
Dewas KPK mencatat tujuh pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, sehingga harus diproses di persidangan. Dari tujuh pegawai itu, dua di antaranya dipecat.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.