Pemerintah akan menyiapkan aturan tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan Posko THR 2025 untuk konsultasi dan penegakan hukum. THR wajib dibayar H-7 Lebaran, termasuk bonus untuk pengemudi.