Kapan THR 2025 untuk ASN Cair? Simak Jadwal dan Aturannya

Kapan THR 2025 untuk ASN Cair? Simak Jadwal dan Aturannya

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 12 Mar 2025 15:35 WIB
Infografis Presiden Prabowo soal THR
Ilustrasi THR. Simak jadwal pencairannya berikut ini. Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Surabaya -

Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan cair jelang Lebaran 2025. Lantas, kapan pencairannya dan siapa saja yang berhak menerima? Simak jadwal serta aturan lengkapnya berikut ini.

THR menjadi salah satu hal yang ditunggu masyarakat. Pemberian THR diharapkan mampu menambah kemeriahan dan semarak hari raya. Pemberian THR ditujukan pada setiap pekerja baik negeri maupun swasta.

Kabar baik bagi aparatur negara di pusat maupun daerah karena pemerintah memastikan pencairan THR. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (11/3/2025) dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," Jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu kapan pencairan THR ASN dimulai? Siapa saja penerima THR ASN? Simak jadwal lengkap dan aturannya di bawah ini.

Penerima THR ASN

Dikutip dari situs Kemenkeu RI, secara rinci, THR 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar dua juta orang.

Lalu, kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang. Selain itu, THR juga diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan hakim. Hal ini juga disebutkan Presiden Prabowo dalam keterangan persnya.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.

Komponen THR ASN

Dikutip dari keterangan pers Kemenkeu RI, ada perbedaan komponen THR yang diterima ASN. Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sementara untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Kapan Pencairan THR?

Masih dari sumber yang sama, pencairan THR akan dilaksanakan secara bertahap mulai dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang
bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads