Kebijakan Pemprov Lampung yang akan mengejar penunggak pajak sampai ke SPBU menimbulkan pro-kontra. Pengamat menilai seharusnya ada cara lain yang dilakukan.
Akademisi Universitas Lampung menilai cara Pemprov memburu penunggak pajak sampai SPBU seakan buntu akal. Menurutnya masih ada cara lain yang bisa dilakukan.
Pemerintah memperluas kebijakan pemberian pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp 5 miliar.