Rutan Negara memberikan remisi khusus Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga di antaranya terpidana kasus korupsi, termasuk eks bupati Jembrana I Gede Winasa.
KPK mengungkap telah menangkap seorang koruptor dari golongan muda berusia 24 tahun. Hal ini disebut sebagai bentuk keberhasilan koruptor melakukan regenerasi.
Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat sidang.