Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
Sesi 'bebek lumpuh', disebut demikian karena para anggota pemerintahan atau legislatif yang berada dalam periode ini dianggap memiliki kekuasaan yang berkurang.