Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan dua perintah Presiden Prabowo terkait pembangunan IKN, fokus pada pemindahan ASN dan infrastruktur hingga 2028.
"Apa Cak Imin juga akan bertemu dengan Mbak Yenny Wahid & Keluarga Gus Dur di Ciganjur saat lebaran? Tidak perlu ngurusin partai orang lain lah," ucap dia.