detikNews
Jadi Admin WAG Konten Terorisme, Pria Kelahiran 2002 Divonis 2,5 Tahun Bui
PN Jaktim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada MB. Pemuda kelahiran 2002 itu dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme.
Rabu, 07 Jul 2021 12:48 WIB