Seorang mahasiswa ketahuan jenius setelah memecahkan 'PR' yang dia lihat di papan tulis. Ternyata, itu adalah soal matematika sulit yang belum terselesaikan.
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus kematian mahasiswa UKI. Ada beberapa adegan yang direka ulang, salah satunya adegan saksi hendak memukul korban.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).