Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BTS Kominfo.
Sidang putusan kasus korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate dkk telah digelar. Hakim juga menjelaskan soal aliran duit dalam kasus ini dalam putusannya.