Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru dengan 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga mengungkap fakta penyiksaan.
Oknum TNI AL Agung Suyono mengaku membunuh Kesia Irena karena takut dilaporkan. Rekonstruksi kasus dihadiri saksi dan keluarga korban untuk transparansi.