ASN di lingkungan Poldi, Tusiyah (49) dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk kuasai tanah di Medan. Namun ia hanya divonis 5 bulan penjara.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat bercerai setelah mediasi. Mereka akan mengasuh anak bersama dan menegaskan tidak ada pihak ketiga dalam perceraian ini.