Kehadiran Gisel dan Nobu di sidang penyebar kasus video syur dianggap tidak memberikan keuntungan apapun bagi terdakwa. Penyebar kini divonis 9 bulan penjara.
Pelapor video syur mirip artis Pitra Romadhoni mengaku melaporkan video syur itu ke polisi karena menilai dapat merusak moral dan psikologis rakyat Indonesia.
Proses laporan video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun sedang mengejar oknum penyebar pertama video tersebut.
Polisi mengamankan pelaku yang menyebarkan video syur seorang remaja perempuan di Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial W (15), yang viral di media sosial.
Beredarnya video syur diduga mirip Gisel hingga Anya Geraldine bikin gempar. Polisi pun turun tangan untuk menyebar pelaku dan penyebar video syur tersebut.