Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Andi Fatmasari dalam kasus penipuan modus calo Akpol yang merugikan korban Rp 4,9 miliar.
Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku love scam, termasuk WNA Nigeria, yang merugikan korban Rp 365 juta. Penipuan dilakukan melalui janji hadiah uang.