Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).
Seorang warga Jerman, Marco Frantik, ditangkap di Bali setelah mencuri Rp 850 ribu dari staf restoran. Ia sebelumnya membayar penginapan dengan transfer palsu.
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku uang Rp 2 m yang disita Kejagung untuk pendidikan anaknya. Ia juga menyebut menyisihkannya beberapa tahun terakhir.