Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Enam orang pemburu yang terlibat dalam perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis tertinggi 12 tahun.
Gedung Putih memberikan reaksi keras terhadap perintah hakim AS yang menangguhkan kebijakan Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing.