Jeritan Hati Istri Usai Fariz RM 4 Kali Terjerat Narkoba

Istri musisi senior Fariz RM, Oneng Diana, menyampaikan harapan agar suaminya benar-benar bisa terbebas dari jerat narkoba. Bebas dalam artian yang sebenarnya dan gak ketergantungan lagi.
Dukungan moril terus diberikan oleh Oneng Diana selama proses hukum yang kini tengah dijalani Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau harapan dari saya, saya kepengen mas Fariz untuk betul-betul tidak relapse lagi ya biar dia tidak ketergantungan narkoba lagi," kata istri Fariz RM, Oneng Diana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Oneng Diana juga menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan perkara tersebut kepada majelis hakim.
"Kalau masalah hukumnya saya percaya atau saya serahkan kepada sidang yang nanti akan diputuskan," tutur Oneng Diana.
Meskipun menghadapi situasi sulit, Oneng Diana tetap fokus pada kondisi kesehatan sang suami dan berharap Fariz RM bisa menjalani hidup lebih sehat ke depannya.
"Saya kepengin mas Fariz sehat aja biar dia tidak ketergantungan," harapnya.
![]() |
Dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oneng Diana terlihat setia mendampingi suaminya. Pelantun Sakura itu tak menampik perhatian dan dukungan dari sang istri sangat berarti.
"Ya Alhamdulillah (dibawakan makanan favorit), request juga terus diketahui secara pribadi juga," kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan dan doa yang terus mengalir untuknya, terutama dari pendamping hidupnya.
"Ya terima kasih atas doanya atas support-nya," ungkap Fariz RM.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
Baca juga: Fariz RM Janji Gak Narkoba Lagi |