Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Salah satunya yakni dengan membagikan ucapan suka cita akan datangnya Ramadhan.
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Berikut rincian aturan dalam SE tersebut.
Kemenag mengeluarkan SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Aturan ini membuat Gus Miftah dan Kemenag bersilang pendapat.