detikNews
DPR Coret Pasal Anggota Wantimpres Boleh Eks Napi di Bawah 5 Tahun
Revisi UU Wantimpres akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. DPR telah menghapus soal anggota Wantimpres boleh eks napi di bawah 5 tahun.
Kamis, 12 Sep 2024 19:22 WIB