Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
MK memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.