Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi. Ia menolak menerima uang Rp 50 juta dan merasa tidak terlibat.
Nyaris 300.000 orang dievakuasi oleh otoritas China, dengan layanan transportasi umum di seluruh wilayah timur negara tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek jalan. Ia juga harus membayar denda dan kerugian negara.
Sidang korupsi di Sumut kembali digelar dengan terdakwa Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Saksi Aldi Yudistira yang merupakan ajudan Topan tidak hadir.