Praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus dugaan suap masih berlanjut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.