Presiden Jokowi beberapa kali menjanjikan pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) debt collector diminta menghentikan sementara menarik kendaraan, dan debitur juga diingatkan jangan pura-pura lupa tunggakan.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK.