Jessica Kumala Wongso pelaku terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8).
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Jaksa meminta hakim menolak PK kedua yang diajukan Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jaksa menyebutkan bukti baru atau novum tidak sah dan tak cukup.