detikFinance
Simak! Bayar Utang ke Negara Masih Diskon Hingga 60%, Ini Kriterianya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberi keringanan atau diskon kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Senin, 23 Mei 2022 18:21 WIB