detikFinance
Ingat! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Sampai Rp 20 Juta
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengingatkan adanya sanksi bagi yang tidak patuh membayar iuran.
Rabu, 07 Mei 2025 18:00 WIB