BPJS Cabang Madiun mencatat tunggakan iuran mencapai Rp 176,56 miliar. Data itu termasuk tunggakan dari 169 badan usaha di wilayah Madiun Raya yang mencapai Rp 603 juta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan, total jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di wilayah kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun mencapai 261.653.
"Total tunggakan peserta mandiri mencapai Rp 176,56 miliar dari semua badan usaha di Madiun Raya. Baik Madiun kota kabupaten, kemudian Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi," kata Dyah saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat 4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyah menyampaikan, tunggakan Rp 176,56 miliar termasuk untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Dengan demikian, jumlah peserta mandiri yang menunggak hingga Juni 2025 mencapai 261.653 jiwa.
"Data itu terdiri dari 16.855 orang dari peserta mandiri kelas 1, 39.243 orang dari peserta kelas 2, dan sebanyak 205.555 orang dari peserta kelas 3. Untuk yang kelas 1 jumlah tunggakan Rp25 miliar, kelas 2 tunggakannya Rp44 miliar, dan kelas 3 jumlah tunggakannya mencapai Rp107,2 miliar. Sedangkan kalau ditotal tunggakan peserta mandiri mencapai Rp176,56 miliar," jelas Wahyu.
Sedangkan untuk peserta badan usaha yang menunggak, lanjut Dyah, ada sebanyak 169 badan usaha. Data itu terdiri dari 28 badan usaha di Kabupaten Madiun dengan nilai tunggakan Rp 64 juta, 47 badan usaha di Kabupaten Magetan dengan nilai tunggakan Rp 202 juta.
"Kemudian di Kabupaten Ngawi ada 24 badan usaha dengan nilai tunggakan Rp53 juta, Kabupaten Ponroogo sebanyak 45 badan usaha dengan tunggakan Rp106 juta, dan di Kota Madiun ada 25 badan usaha dengan nilai tunggakan Rp178 juta," ungkap Dyah.
Dyah menambahkan, pihaknya melibatkan penegak hukum untuk upaya agar iuran BPJS badan usaha lancar.
"Kita upaya dengan melibatkan Kejaksaan Negeri untuk pendekatan melakukan penelusuran kebenaran badan usaha untuk mengetahui penyebab menunggak iuran BPJS," tandas Dyah.
(dpe/hil)