Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi upah (BSU) hanya diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan penerima BSU adalah tenaga kerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
"BPJS Ketenagakerjaan hanya menyiapkan data untuk BSU. Tapi yang pasti penerima BSU itu adalah orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho kepada detikJatim saat berkunjung ke Blitar, Kamis (3/7/2025).
Agung menegaskan penerima BSU hanya peserta BPJS ketenagakerjaan sekaligus memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disesuaikan dengan perundang-undangan yang mengatur terkait BPJS ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, apabila seseorang atau tenaga kerja itu telah sesuai ketentuan dengan mengikuti 4 program ketenagakerjaan, maka masuk dalam daftar penerima BSU. Termasuk juga misalnya yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta," jelasnya.
Adapun program BSU akan disalurkan melalui rekening masing-masing peserta BPJS ketenagakerjaan. Sementara pencarian maupun penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Agung memastikan seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan yang tergolong data eligible akan mendapatkan BSU. Namun, proses pencairan BSU merupakan kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kami belum bisa sampaikan datanya berapa, karena harus dicek dulu agar tidak keliru. Tapi kami pastikan peserta BPJS ketenagakerjaan yang eligible dan memenuhi syarat bisa mendapatkan BSU itu. Meskipun untuk pencairan itu ranah dari Kemnaker," tandasnya.
(dpe/abq)