Hakim Konstitusi cecar KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru mengenai dasar hukum melakukan pemungutan suara Pilkada Banjarbaru usai tersisa 1 paslon.
KPU Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak membuat kotak kosong dalam pilkada. KPU menyatakan mencetak surat suara baru perlu waktu kurang lebih 3 bulan.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih Pilkada 2024 dengan syarat tertentu. Berikut rangkuman syarat, cara, hingga tempat mengurus pindah memilih Pilkada 2024.