Baik tamu maupun penonton harus menunjukkan hasil tes PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam, serta bukti bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan saat pandemi. Kini, masyarakat tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.
Pemerintah membatalkan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya, Satgas mengungkapkan aturan yang akan berlaku selama Nataru.
Gara-gara salah kirim hasil tes PCR COVID-19, laboratorium tes PCR Bumame Farmasi digerudug netizen. Ramainya antrean di sejumlah lokasi juga mendapat sorotan.
Pemerintah bakal mengizinkan acara berskala besar seperti konser dan resepsi. Di sisi lain, sejumlah pakar mengingatkan ancaman gelombang ketiga COVID-19.