Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.
Bentrokan antarwarga terjadi di Tallo, Makassar, dengan satu mobil dibakar. Polisi kerahkan 35 personel untuk membubarkan kerusuhan yang melibatkan busur panah.
Pelaku curanmor yang di massa dan diamankan warga di Sukarami, Palembang, sudah diamankan polisi. Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci Y sudah dimodifikasi.