Persidangan kasus penjualan cula badak jawa hasil perburuan, mengungkapkan fakta baru. Terdakwa Yogi Purwadi ternyata menjula cula badak ke warga China.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.
Majelis hakim PN Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap kades bernama Yuil (35) terdakwa pemerkosaan remaja berinisial RR (17). Lantas, apa pertimbangan hakim?