Pemprov Sumut kembali meraih opini WTP untuk LKPD 2023. Ini merupakan Opini WTP ke-10 yang diraih Pemprov Sumut secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.