Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menyebut Opini WTP ini merupakan kewajiban bagi sebagai bentuk standarisasi laporan keuangan, akuntabilitas dan kepatuhan pada undang-undang. Hassanudin berharap ini menjadi budaya dan motivasi bagi Pemprov Sumut untuk terus meningkatkan kinerja.
"Ini bukan prestasi. Ini merupakan keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kita mengelola uang rakyat. Saya harap ini menjadi budaya di Pemprov Sumut dan meningkatkan motivasi kerja," kata Hassanudin usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di DPRD Sumut, Senin (27/5/2024).
Hassanudin mengatakan Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras Pemprov Sumut dalam mengelola keuangan daerah. Meski begitu, hal yang lebih penting menurutnya adalah kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
"WTP merupakan hasil kerja keras kita bersama. Namun, yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat, lewat peningkatan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, infrastruktur dan lainnya," jelasnya.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Pemprov Sumut yang berhasil meraih WTP ke-10 berturut-turut. Ahmadi mendorong agar Pemprov Sumut mengambil langkah lebih konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tidak hanya fokus WTP, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama stunting, 18,9% masih lebih rendah dari nasional tetapi perlu dikejar hingga 14%, infrastruktur jalan, tuan rumah PON 2024 dan pilkada serentak," kata Ahmadi.
Dia juga berharap Pemprov Sumut segera menyelesaikan rekomendasi BPK RI untuk LPKD 2023. Untuk diketahui, sampai saat ini pemprov Sumut telah menyelesaikan 81,72% rekomendasi BPK RI, melebihi target nasional yang sebesar 75%.
"Sudah melebihi target nasional 75%, tetapi kita harap segera diselesaikan rekomendasi tersebut agar tidak menjadi beban pada gubernur selanjutnya," sebutnya.
(dhm/dhm)