Tim Penyidik Pidana Khusus Kejat Sumut mengusut dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019. Sudah ada 10 saksi yang diperiksa.
Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.
Dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Y dan MFR, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 1,6 miliar. Mereka ditahan setelah penyidikan menemukan kegiatan fiktif.