detikNews
Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', Ini Jejak 3 WNI di Singapura Kena UU Terorisme
3 WNI di Singapura dikenai UU Terorisme karena mentransfer sejumlah uang ke 'lembaga amal'. Mereka adalah Anindia, Retno dan Turmini.
Senin, 09 Mar 2020 10:25 WIB