Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan pidana penjara 6 bulan pada terdakwa Minten Bin Asmat. Minten terbukti mencuri uang milik temannya.
Kim Beom-su, pendiri Kakao, menduduki puncak daftar orang terkaya Korea tahun ini. Sebelum menjadi seperti sekarang, Beom-su kenyang pengalaman hidup prihatin.