DLH Jaktim menutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Sanksi penutupan dijatuhkan lantaran usaha tersebut terbukti mencemari lingkungan.
Sudin LH Jakbar menberi sanksi kepada perusahaan yang memproduksi komponen konstruksi beton. Pabrik beton itu disanksi karena tidak memenuhi dokumen lingkungan.
Menurut Kenneth, sidak tersebut dilakukan usai ada laporan masyarakat yang mengatakan ada salah satu tempat industri yang diduga melakukan pencemaran udara.